
Pdt. Dr. Henny Verra Fonataba, M.Si Teol. – Ketua UPPM




1. Visi
UPPM menjalankan VISI STFT GKI I.S. KIJNE yaitu:
Menjadi Sekolah Tinggi Filsafat Teologi unggul yang secara aktif berkontribusi Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan menghasilkan teolog-teolog dan pengajar yang unggul melayani berbasis konteks. Menghasilkan pelayanan yang relevan bagi gereja di Papua dan masyarakat Indonesia
2. Misi
UPPM mengemban dan mengimplementasikan misi ke 3 (tiga) dari STFT GKI I.S. KIJNE yaitu:
Mendidik dan memperlengkapi orang percaya dalam pelayanan di gereja dan lembaga Kristen dalam dunia yang berubah melalui penelitian ilmiah pelayanan pengabdian kepada masyarakat.
3. Tujuan
UPPM memiliki tujuan memajukan kehidupan akademik dalam dunia penelitian teologi dan membangun bermasyarakat yang mencerdasakan bangsa dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian pemangku kepentingan melalui transfer ilmu dan kompetensi serta transformasi yang diperlukan untuk mengatasi persoalan kehidupan masyarakat dan dunia akademis.
- Melaksanakan pendidikan tinggi yang dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berpengetahuan teologi dan keguruan serta mampu menerapkannya dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, dan berbangsa
- Melakukan penelitian dan memanfaatkan hasil-hasil penelitian untuk pengembangan ilmu teologi dan ilmu pendidikan bagi peningkatan kehidupan bergereja, bermasyarakat, dan berbangsa.
- Mengembangkan dan melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan, potensi dan minat masyarakat.
Visi :
Menjadi Lembaga Pendidikan Teologi Yang Unggul Dalam Pengembangan Teologi Kontekstual Di Papua
Misi :
- Membangun kehidupan manusia yang berintegritas dan bermoral dalam bergereja, bermasyarakat, dan berbangsa
- Menyelenggarakan pendidikan teologi yang berkualitas dan berbasis konteks agar menghasilkan lulusan yang mampu berteologi kontekstual
- Menggali, mengembangkan, mentebarluaskan, dan memanfaatkan ilmu teologi untuk meningkatkan kualitas kehidupan bergereja dan bermasyarakat
